Menurutnya, Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesejaganan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan Bersama penghapusan jenjang kelas rawat inap. “Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS Akansegera diatur Bersama Detail Melewati peraturan Pejabat Tingginegara, Di Situasi Ini Pejabat Tingginegara Kesejaganan,” kata Rizzky.
“Sampai Bersama Di ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Aturan KRIS ini masih Akansegera dievaluasi penerapannya Dari Pejabat Tingginegara Kesejaganan Bersama melibatkan BPJS Kesejaganan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak Yang Terkait Bersama lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan sampai Bersama Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku Untuk peserta JKN masih mengacu Di Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Diungkapkan juga olehnua, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I Memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan Bersama Bantuan Pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan Di pemerintah, Supaya yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap Fasilitas Medis yang menerapkan KRIS ini Akansegera menjadi landasan Untuk pemerintah Untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujarnya.
Rizzky mengatakan Di perspektif BPJS Kesejaganan, KRIS adalah upaya Untuk Memperbaiki standar Mutu pelayanan Di fasilitas Kesejaganan. Yang artinya, jangan sampai Mutu pelayanan Kesejaganan Untuk peserta JKN Di Daerah perkotaan berbeda Bersama pelayanan Di Daerah pedesaan atau Daerah yang jauh Di pusat ibu kota.
Ia pun memastikan pelayanan Untuk pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai Bersama Perpres tersebut diundangkan.
“Bersama fasilitas Kesejaganan, kami tetap mengutamakan Mutu pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan Fasilitas Medis menerapkan janji layanan JKN Di melayani peserta JKN sesuai Bersama prosedur dan Syarat yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJS Kesejaganan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3