“Memutuskan Hukuman Politik peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Di bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan Di media online kalau DPT Pemungutan Suara Rakyat 2024 telah diretas.
“Di tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com Bersama judul ‘Menkominfo Data Penyelenggara Pemilihan Umum yang Bocor adalah Data DPT Pemungutan Suara Rakyat 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo”. Yang Di intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor Di situs resmi Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan Daftar Pemilih Tetap,”tulis Rico.
Atas kejadian Intrusi itu, dia menegaskan kalau Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang Di Perundang-Undangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dia juga menyebut Penyelenggara Pemilihan Umum wajib memberitahukan kepada Kelompok mengapa data pribadi itu bisa bocor. “Penyembuhan atas terungkapnya data pribadi Bersama pengendalian data pribadi, ayat (3) Di hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada Kelompok atas kegagalan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, atas peristiwa itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur Di Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur Di Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan Pada Ketua dan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum atas Kebocoran DPT