Jakarta –
Pemerintah Akansegera memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) Sebagai peserta BPJS Keadaan Hingga seluruh Puskesmas Indonesia, paling lambat Di Juni 2025.
Meski begitu, Kementerian Keadaan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Keadaan masih ada sampai Pada ini. Hal ini diungkapkan Dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi Pada ditemui Hingga Kantor Kemenkes RI.
“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya. Dan kita Di sisi pelayanan menyiapkan fasilitas Keadaan yang bekerjasama Didalam BPJS itu sudah siap Di 1 Juli 2025 Sebagai menerapkan kelas rawat inap standar ini,” ucapnya Pada konferensi pers Hingga kantor Kemenkes, Rabu (15/5/2024).
“RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” katanya lagi.
Hal serupa juga diungkapkan Dari Kepala Humas BPJS Keadaan Rizzky Anugerah. Ia menyebut iuran yang Pada ini dibayarkan Dari peserta BPJS hingga Pada ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.
“Iuran yang Pada ini banyak ditanyakan, Sebagai iuran masih tetap Lantaran tidak ada penghapusan kelas. Otomatis Sebagai iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Dari Sebab Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Keadaan Rizzky Anugerah.
“Sampai Pada ini pelayanan Hingga fasilitas Keadaan masih sama seperti Sebelumnya Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.
Berita Sebelumnya Itu, Peraturan Ri (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Keadaan yang diteken Dari Ri Joko Widodo Di Rabu (8/5) menyebut KRIS Akansegera menggantikan kelas BPJS Keadaan yang efektif Di 30 Juni 2025.
Di pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang Perawatan Medis Di layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan Hingga seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas
Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi Sebagai melihat efektivitas penerapan Jaminan Keadaan Nasional Didalam standar Terbaru. Pembantu Ri Keadaan ditunjuk melakukan pembinaan Pada fasilitas Keadaan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana Didalam baik Hingga sejumlah RS.
Simak Video “Ini Perbedaan KRIS Didalam Kelas BPJS Keadaan“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Luruskan Topik Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Keadaan