Jakarta –
Sistem kelas layanan Hingga BPJS Keadaan Hingga depannya Berencana dihapus dan diganti Bersama sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini Berencana mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kementerian Keadaan RI dr Mohammad Syahril, Sp.P., MPH menegaskan tidak Berencana ada lagi sistem kelas Hingga KRIS BPJS Keadaan. Agar, Kelompok bisa Merasakan pelayanan secara optimal dan nyaman.
“Nggak ada lagi kelas 1 kelas 2, pokoknya KRIS. Tapi yang (asuransi) swasta tetap ada dong, kelas 1, kelas 2, kelas 3, VIP,” ujar Syahril kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Syahril menambahkan kini Fasilitas Medis pemerintah harus mulai menyiapkan fasilitas sesuai Syarat KRIS. Salah satunya yakni Bersama menyediakan Bed Occupation Rate (Alat), minimal 60 persen Sebagai KRIS dan 40 persen non-KRIS atau non-BPJS.
“Memang disarankan kalau Fasilitas Medis pemerintah, minimal 60 persen (Alat) harus KRIS Bersama total. Kalau (asuransi) swasta cuman 40 persen. Maksimal satu ruangan 4 bed saja,” tambah Syahril.
“Kalau dia punya tempat tidur 1.000, 600-nya harus KRIS. Mau lebih boleh. Mau 700 boleh, mau 800 boleh,” sambungnya.
Selain Alat ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi Fasilitas Medis pemerintah soal KRIS ini. Seperti proporsi bangunan yang rendah, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.
Hingga Di Itu, ruang rawat sesuai jenis kelamain dan Gangguan, kepadatan ruang rawat dan Mutu tempat tidur, tirai atau partisi, kamar mandi Hingga Untuk ruangan Bersama Mutu baik, serta tabung oksigen per tempat tidur.
Soal apakah iuran KRIS BPJS Keadaan ini Berencana dipukul rata, Kemenkes dan BPJS Keadaan masih mengatakan Sebagai Di ini iuran masih menggunakan tarif yang lama Sebelumnya Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Keadaan berlaku 1 Juli 2025 nanti.
“Sampai Bersama peraturan yang Terbaru (Perpres No 59 tahun 2024) belum datang (tarif) tetap sama. Setelahnya Itu iuran sama,” tambah Syahril.
“Dari Sebab Itu kalau Fasilitas Medis ingin berubah sekarang, ya dia ikut tarif yang lama. Nanti Ke 1 Juli 2025 ikut tarif Terbaru. Dari Sebab Itu kelas-kelas yang tadi sampai 30 Juni (2025) masih berlaku loh,” pungkasnya.
Simak Video “Ini Perbedaan KRIS Bersama Kelas BPJS Keadaan“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Begini Perubahan Layanan Kelas BPJS Keadaan yang Diganti KRIS