“Bahwa apa yang terjadi hari ini Bagi saya, ini Pada Di konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku Menyaksikan Putusan tersebut, meski Kementan Ke bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan Ketahanan Pangan Pada Wabah Internasional Covid-19 Mengamuk.
“Mungkin Saja saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko Di jabatan Di sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya Akansegera pertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Pembantu Ri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
“Memutuskan pidana kepada Terdakwa Di pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh Ke ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Di subsider dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pemimpin