Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi Di Surakarta dan Semarang Bersama nilai Rp900 juta.
Setelahnya Itu, alat transportasi dan mesin yang terdiri Untuk Kendaraan Pribadi Hardtop Jeep tahun 1981, Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda tahun 2017, dan Kendaraan Pribadi Honda CRV tahun 2017 yang nilai Untuk tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat Memiliki harta bergerak lainnya Bersama nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.
Untuk LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat Memiliki utang.
Sebelumnya Itu, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. “Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan Bisa Jadi minggu Didepan Akansegera diundang Bagi klarifikasi,” kata Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan Lantaran mampu meminjami uang lebih besar Untuk yang tercatat Di LHKPN-nya.
“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia Menyediakan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal,” ujarnya.
“Karena Itu kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak Untuk harta berupa saham Di perusahaan lain,” sambungnya.
Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini Setelahnya hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Pencopotan REH Untuk jabatannya kami lakukan Sebelum Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan Pelanggar yang dilakukan yang bersangkutan. Untuk hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dipanggil KPK Soal LHKPN, Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar