Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Mengeluarkan aturan Yang Berhubungan Bersama penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Di kemasan Konsumsi dan minuman. Di Eropa, BPA Malahan Berencana dilarang Di akhir 2024.
“Negeri-Negeri anggota telah menyetujui proposal Untuk Komisi Untuk melarang Bisphenol A (BPA) Untuk bahan kontak Konsumsi (FCM) (Konsumsi dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Di Untuk Konsumsi kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Disorot berbahaya Untuk sistem kekebalan tubuh Bersama Otoritas Perlindungan Kelaparan Global Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Pada 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Di Kelompok Bersama presentasi 96% Untuk total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Untuk 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Kelaparan Global Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Di ambang batas Perpindahan Penduduk BPA Di Untuk air minum, dan hanya Mengeluarkan regulasi Untuk mengatur label peringatan Di kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Bersama EU, BPOM Memberi grace period yang sangat lama Untuk pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Dari regulasi diberlakukan. Untuk langkah preventif, ESFA Sebelumnya secara ekstrem memperketat syarat aman, Untuk jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Disorot aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Untuk bahan yang bersentuhan langsung Bersama Konsumsi dan minuman seperti lapisan Untuk kaleng logam dan Barang Dagangan-Barang Dagangan konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Di Konsumsi dan minuman walau Untuk jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejajaran.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Dari tahun 2011 Untuk botol bayi Untuk jenis plastik keras polikarbonat. Di 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Untuk Alattulis penerimaan termal, dan Di tahun 2018 memberlakukan pembatasan Bersama Detail penggunaan BPA Untuk botol dan wadah bayi dan anak-anak, Pewarna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Di Indonesia Untuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Kelaparan Global Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di label kemasan, yaitu ‘Untuk Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Untuk Departemen Medis-Obatan Klinik, Fakultas Medis-Obatan, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Di kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Untuk Meningkatkan pengetahuan Kelompok Yang Berhubungan Bersama produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Bersama bijak Untuk kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Untuk keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Kelaparan Global, batas Perpindahan Penduduk BPA Di Untuk kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Di level 0,6 PPM. Padahal banyak Negeri lain sudah bergerak lebih maju, Sebab batas maksimum Perpindahan Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Untuk semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Aturan BPOM sangat jauh lebih lunak.
(prf/ega)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024