Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Di kemasan (AMDK) Sebagai mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum Didalam kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Di revisi Peraturan BPOM tentang Label Kelaparan Global Olahan.
Keputusan ini disambut positif Didalam banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Aturan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Di melindungi Kesejaganan Kelompok Di jangka panjang.
“Didalam adanya regulasi BPOM Yang Berhubungan Didalam pelabelan, Kelompok Akansegera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejaganan serta mencegah potensi Penyakit yang berhubungan Didalam endokrin,” kata dia Di keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Di tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Ke reseptor hormon. Ikatan endokrin Didalam reseptornya Akansegera menjamin fungsi fisiologis terjadi Didalam baik. Tetapi jika fungsinya diganggu Didalam BPA, maka keadaan fisiologis ini Akansegera bergeser Ke keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Eksperimen yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejaganan mental.
“Di Eksperimen Hingga laboratorium Ke hewan coba, paparan BPA Didalam berbagai kadar Ke jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Karya gerak, Kesejaganan, serta daya ingat. Ke studi epidemiologi, kadar BPA Di darah atau urin Ke anak usia Kemajuan berkorelasi erat Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Mobilitas Penduduk BPA Di kemasan Hingga Di air minum juga menjadi perhatian utama banyak Eksperimen Yang Berhubungan Didalam bahaya BPA.
“Komponen BPA Ke polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Tetapi, BPA dapat terlepas Hingga Di Minuman atau air minum yang dikemas. Mobilitas Penduduk ini tergantung Ke tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Berkata bahwa Eksperimen Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Di polimer polikarbonat Meresahkan seiring Didalam siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Di data tiga kali pemeriksaan Ke fasilitas produksi Didalam BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Didalam jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Eksperimen Hingga China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Didalam attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Pada perkembangan remaja.
“Hasil Eksperimen Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Di urin Ke kelompok anak Didalam ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Didalam peningkatan kejadian ADHD, terutama Ke anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Ke tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Kelaparan Global Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Hingga sisi lain, pasal 61A Di peraturan Terbaru tersebut menyebutkan, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Sebagai mentaati peraturan tersebut.
(prf/ega)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Ke Galon Bermerek