Hal itu diungkapkan Bersama anggota Baleg Lembaga Legis Latif Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat Sesudah dirinya Membahas Bersama sejumlah pimpinan Baleg Lembaga Legis Latif RI.
“Karena Itu memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang Hingga Baleg itu, terutama Bersama pimpinan, kita Berencana melakukan pembahasan Di RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi Pada dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Guspardi berkata, Regu ahli Baleg Lembaga Legis Latif RI Ditengah melakukan kajian atas perubahan Undang-Undang Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
“Pertama putusan MK. Kedua Di rangka Bagi menyesuaikan Di Undang-Undang yang Mutakhir saja disahkan Bersama Lembaga Legis Latif yang kewenangan itu adanya Hingga Komisi II tentang ASN. Karena Itu kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan Bersama dua hal tersebut,” ucapnya.
Guspardi berkata, salah satu subtansi yang Berencana diubah yakni Yang Berhubungan Bersama batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional Hingga Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.
“Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah Di jabatan fungsional, Hingga mana-mana kan Hingga K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A Hingga atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau Belajar menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-Undang Polri Berencana Direvisi, Baleg Lembaga Legis Latif Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional