“Penegasan ini sejalan Didalam fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji Bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Regu Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda Pada membacakan keterangan resmi Kemenag Ke Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Ia menyebut ada empat alasan yang disampaikan Untuk fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan Ke apa yang diatur Untuk syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa Supaya orang bisa melakukan ibadah Didalam damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan Dari dalil dan aturan syariah.
“Kedua, kewajiban Sebagai Merasakan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini Berencana menjamin Mutu pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan Pada Didalam ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya Berencana diberi pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya Berencana berdosa dan pantas Merasakan hukuman yang ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas Ke jemaah tetapi meluas Ke jemaah lain. Kerugian yang dilakukan Dari pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri Dari pelakunya,” paparnya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa Menyambut izin. Berdosa Bagi yang melakukannya Lantaran melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya Sebagai mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan Pembatasan berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal Bagi setiap warga Bangsa atau ekspatriat yang tertangkap tidak Memperoleh izin haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji Bagi Siapa Pun yang Berencana Berhaji