JUDUL tulisan ini sama Bersama pertanyaan, masih adakah keadilan Ke negeri ini? Keadilan Untuk konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang dicapai Bersama hukum sebagai suatu norma perilaku dan proses-proses hukum yang berlaku Untuk kenyataan sehari-hari dan dilaksanakan Dari lembaga (penegak) hukumnya.
Tiga kosakata tersebut seharusnya terjadi secara harmonis dan sinkronis satu sama lain, Untuk arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, dan kepastian sebagai tujuan Di, dan kemanfaatan sebagai efek Di positif baik Bagi perorangan, Kelompok, dan Bangsa.
Rangkaian kosakata dan pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang seharusnya dipegang teguh dan diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap dan integritas yang tnggi Dari setiap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk penyidik, penuntut dan hakim.
Sebagai menjaga dan memelihara terselenggaranya dan terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi dan sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang ditata secara sistematis dan intensif serta tidak ada jeda waktu dilaksanakan Dari pengawas-pegawas yang jujur, tegas dan bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah Sebagai mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang Agar kehidupan Kelompok Akansegera tertib, aman, nyaman, tenteram, dan diselimuti keadilan. Bukankah hal tersebut menjadi tujuan dan cita-cita rakyat Indonesia Pada mengarungi kemerdekaan lepas Bersama segala bentuk penjajahan Dari proklamasi 1945.
Jangan sampai terjadi bak pepatah, “lepas Bersama mulut singa, masuk Hingga mulut buaya”. Pepatah tersebut bisa terjadi jika hukum telah ditinggalkan muruahnya sebagai sarana Sebagai pembangunan epatuhan dan kesadaran hukum, melainkan telah digunakan Sebagai melakukan penindasan Di pihak yang lemah sosial ekonominya, Di pihak yang lemah dan tidak Memiliki ikatan primordial Bersama pemegang kekuasaannya, lemah Untuk melaksanakan prinsip good government serta tidak kuasa Sebagai mencegah dan menghalau kezaliman Di diri dan keluarga/kelompoknya Bersama tangan-tangan kekuasaan yang korup, serakah, dan ambisius.
Praktik penegakan hukum sehari-hari Ke sekeliling kita telah terjadi seolah-olah tidak nyata dan tidak bermanfaat. Sekalipun terasa bermanfaat, masih lebih banyak lagi ketidakmanfaatannya, Justru sangat memprihatinkan Sebab setiap gerak langkah Di kebenaran dan keadilan selalu terdapat pengorbanan baik aspek fisik, psikis, Justru Keuangan.
Hukum tampak ada, Tetapi sesungguhnya kehilangan muruahnya sebagai sesuatu kemuliaan Bagi harga diri manusia Ke sekelilingnya. Justru, layaknya momok Ke siang hari, sangat menakutkan, bukan sesuatu yang menjadi jembatan harapan hidup lebih baik Bersama Sebelumnya Itu.
Hingga manakah muruah hukum yang telah dilahirkan dan dibesarkan bersama-sama Dari pemerintah dan Wakil Rakyat/DPRD kita? Bagaimanakah kita sebagai rakyat jelata dapat memahaminya dan masih meletakkan harapan hidup kita Ke hukum produk pribumi bangsa merdeka ini?
Apakah perubahan peraturan perundang-undangan yang selalu dijadikan agenda prolegnas telah cukup memadai Bagi munculnya harapan-harapan Mutakhir Bagi kaum lemah? Ataukah perlu sosialisasi yang dilengkapi Bersama kesadaran keimanan kita terutama aparatur penegak hukum tentang Kartu Merah hukum, apalagi penyalahgunaan hukum Sebagai tujuan kezaliman itu suatu dosa besar bukan hanya hukuman Ke dunia ini, melainkan juga hukuman Ke akhirat kelak. Apakah perlu sampai Ke sana upaya pemerntah dan Wakil Rakyat Sebagai menempatkan hukum Ke tempat yang mulia dan tempat Kelompok menaruh harapan dan cita-cita hidup tertib, aman, dan tenteram Sebab hukum?
Pra-anggapan Kelompok dan pembentuk undang-undang bahwa Bersama hukum setiap masalah Untuk kehidupan Kelompok dapat diatasi telah terbukti keliru dan Justru menyesatkan Sebab Untuk praktik hukum terlalu sering kita saksikan kasat mata penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum yang berlaku dan terjadi serta berlangsung tanpa koreksi atau perhatian serius petinggi hukum Ke negeri ini. Sekalipun telah dibentuk lembaga-lembaga pengawasan Bagi instansi penegak hukum, Akansegera tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak berdaya dan tidak efektif dapat mengatasi atau mencegahnya.
Semangat dan kerja Ke awal reformasi tahun 1998 telah terbenam Dari kekuasaan yang sewenang-wenang yang digulung Dari kolusi dan nepotisme. Masa Didepan generasi (hukum) bangsa penuh Bersama risiko dan kerentanan yang berdampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang terburuk dan telah terbukti Pada 78 tahun kemerdekaan. Bagaimana mengantisipasinya?
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masih Adakah Hukum Ke Negeri Ini?