Jakarta –
Direktur BPJS Kesejaganan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran kepesertaan Akansegera tetap berbeda Di kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku. Dia mengatakan tetap ada perbedaan nominal yang dibayarkan sesuai besaran pendapatan.
“Kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya gotong royongnya Di mana?,” kata Ghufron Di ditemui Di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
“Namanya gotong royong itu, Komunitas yang mampu bayar lebih banyak, Komunitas miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan Bersama pemerintah, Bersama Negeri,” sambungnya.
Sistem gotong royong juga sudah diterapkan Sampai Sekarang. Mengacu kepada Peraturan Pemimpin Negara Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesejaganan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta Di Langkah JKN.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan Bersama Dukungan Pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan Di pemerintah, Supaya yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Di Di Yang Sama iuran BPJS Kesejaganan Untuk peserta PBI Jaminan Kesejaganan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan Bersama pemerintah.
Dia menambahkan salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesejaganan KRIS adalah Untuk menyederhanakan sistem layanan Kesejaganan. Bersama hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan Kesejaganan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami Bersama peserta JKN.
“Lantaran yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi,” sambungnya.
Hingga Di ini, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesejaganan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan Antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesejaganan, hingga skema iuran.
“Itu kan, diberi waktu Untuk dievaluasi. Bersama Sebab Itu belum bisa dijawab sekarang,” tegas Ghufron.
Simak Video “Renovasi Ruangan Berstandar KRIS Bisa Bebani RS Swasta, Ini Saran Pengamat“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: KRIS Tak Bikin Iuran BPJS Kesejaganan Sama, Iuran Orang Kaya dan Miskin Beda