“Dede kaitannya sebagai saksi Kunci yang sangat penting Untuk Perkara Pidana ini bersama Bersama Aep. Pada itu, dia diajak Aep Di Polresta Cirebon. Lalu, Dede tidak memahami Untuk apa Lalu mereka berangkat barulah disampaikan bahwa Akansegera menjadi saksi meninggalnya Eky dan Vina,” ujar Pengacara Saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat Untuk interupsi ‘PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?’ Di iNews TV, Jakarta, Kamis (27/5/2024).
Dia mengatakan, Dede menyampaikan bahwa tidak tahu apa-apa dan merasa keberatan Lalu bertemulah Bersama Iptu Rudiana yang berstatus pejabat kepolisian. “Ini disampaikan Bersama saudara Dede Lalu menurut saudara Dede itu diarahkan mereka,” ucapnya.
Menurut Asido, kesaksian Dede bukan atas dasar iming-iming melainkan ketakutan seorang Komunitas kelas bawah Akansegera berhadapan Bersama pihak kepolisian.
“Tidak ada iming-iming, tapi kita bicara adab psikis kita lihat bahwa Dede ini orang kecil secara strategi ekonomi Di bawah cuma kuli bangunan lulusan Bisa Jadi SMP. Lantas dia berada Di kantor kepolisian Lalu bertemu polisi lalu ketemu Pak Rudiana, Karena Itu secara psikis dia deg-degan dan merasa takut itulah yang dia sampaikan kepada kami Agar dia mau saja dan bersedia,” katanya.
Dia mempertanyakan mengapa Dede tidak dihadirkan Untuk Lembaga Proses Hukum. Sebab, pernyataan Dede dilarang Rudiana Untuk memenuhi panggilan Lembaga Proses Hukum yang seolah-olah dihalang-halangi Untuk mengungkapkan kebenaran.
“Apa Dede Untuk kategori susah dihadirkan katanya disumpah terlebih dahulu ketika BAP padahal menurut Dede tidak ada Agar dia tidak dihadirkan Untuk persidangan. Menurut pengakuan diri sendiri dia dihubungi memang dapat panggilan sidangnya Untuk hadir, dia menghubungi Rudiana menurut pernyataan tidak perlu hadir Karena Itu tidak ada keterangan dia,” ujar Asido.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kesaksian Dede Untuk Tindak Kejahatan Vina-Eky Sebab Ketakutan Di Hadapan Polisi