Pembacaan putusan itu Berencana digelar Di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memberi pidana Di Djoko Dwijono Karenanya Di pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan Sambil Di perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Tempattinggal tahanan Bangsa,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memberi pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Di pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Putusan Hari Ini