Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan Untuk pertemuan tersebut Bea Cukai dan SPCG mereviuseluruh kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan Dari kedua instansi kepabeanan, sebagaimana tercantum Untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Di 3 Februari 2020. Untuk MoU itu, beberapa kegiatan kerja sama disepakati Bea Cukai dan SPCG, seperti pertukaran informasi, Kegiatan Rendezvous at Sea, patroli terkoordinasi, dan capacity building.
“Kami juga Berbicara kendala-kendala yang terjadi Untuk kerja sama yang telah dilaksanakan dan langkah-langkah Di Di Sebagai Memperbaiki sinergi kerja sama, seperti peningkatan komunikasi dan koordinasi Di Skuat operasional dan pusat, serta pelaksanaan kegiatan Rendezvous at Sea dan patroli terkoordinasi secara reguler Bersama tujuan mengawasi dan menegakkan hukum Di perbatasan laut kedua Negeri,” ujarnya Untuk siaran pers, Jumat (26/7/2024).
Di Itu, Untuk pertemuan tersebut Bea Cukai dan SPCG juga saling bertukar informasi Yang Berhubungan Bersama best practice kepabeanan kedua Negeri, utamanya Untuk rangka penegakan hukum kepabeanan, pengawasan dan pemberantasan Kartu Kuning kepabeanan, serta fasilitasi. Di akhir pertemuan, Bea Cukai dan SPCG sepakat Sebagai terus Memperbaiki kerja sama yang Akansegera ditindaklanjuti Dari tiap-tiap Skuat teknis.
Encep mengatakan, kerja sama Bersama skema bilateral (customs to customs) Di Bea Cukai dan SPCG, yang terwujud salah satunya Melewati The 2nd Bilateral Meeting tersebut telah Menyediakan manfaat Bagi Bea Cukai dan Indonesia, khususnya Untuk optimalisasi kinerja pengawasan Di perbatasan Negeri.
“Indonesia dan Singapura merupakan littoral states Di Area Selat Singapura yang Memiliki tanggung jawab dan kepentingan Sebagai mengamankan Selat Singapura Di dua sisi Area perairan teritorial masing-masing, khususnya Di bidang kepabeanan dan cukai. Bersama jalinan kerja sama bilateral yang baik bersama SPCG, kami telah dapat mencegah dan membatasi kegiatan ilegal Di perbatasan Indonesia dan Singapura, seperti penyelundupan, transnational organised crimes (TOC) Yang Berhubungan Bersama Bersama masalah kepabeanan, dan perdagangan Barang Dagangan ilegal lainnya,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama bilateral Di Bea Cukai dan SPCG Akansegera terus terjalin Bersama baik, Supaya kedua instansi kepabeanan tersebut dapat optimal mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan teroganisir lintas Negeri yang berkaitan Bersama masalah kepabeanan, dan perdagangan Barang Dagangan ilegal lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bertemu, Apa yang Dibahas?