Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Banten Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor yang berlangsung Dari Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Keputusan fiskal pemutihan ini tertuang Di Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan Hukuman Politik administrasi Iuran Wajib serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kami Mengeluarkan Keputusan fiskal Langkah pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk Damai meringankan Kelompok Di memenuhi kewajiban membayar Iuran Wajib,” kata dia Di keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10).
Keputusan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II Untuk proses mutasi Di luar Lokasi maupun Di Lokasi Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai Di 21 Desember 2024.
Setelahnya Itu bebas pokok dan denda PKB, Untuk yang menunggak tahun Di-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.
Lanjutnya diskon PKB sebesar 20 persen Untuk yang melakukan mutasi Di luar provinsi dan bebas denda PKB.
“Kami (Pemprov Banten) mengajak Kelompok Sebagai memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya Untuk Kelompok yang menunggak Iuran Wajib,” tambah Al Muktabar.
Secara detail informasi tersebut dapat diakses Melewati media sosial Bapenda Banten atau Di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar Di seluruh Daerah Provinsi Banten.
Keputusan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT Di-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan Lokasi Di Provinsi Banten.
Banten menjadi provinsi keenam yang Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib Di Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah Melakukan Langkah serupa lebih dahulu.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Di Banten hingga 31 Desember