Jakarta, CNN Indonesia —
Kartu uang elektronik atau e-toll bisa kedaluwarsa bila Anda keluar jalan tol melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Akan Tetapi walau statusnya sudah begitu Anda tetap bisa keluar jalan tol menggunakan e-toll yang sama tanpa dikenakan denda atau Pembatasan lainnya.
Jasa Marga, perusahaan pelat merah urusan jalan tol, pernah menjelaskan bahwa ada durasi maksimal penggunaan jalan tol yang ditentukan operator.
Biasanya, Ke sistem jalan tol terbuka, lama penggunaan 1,5 hingga 2 kali waktu perjalanan normal. Ke sistem tertutup durasi maksimal ditentukan sesuai Kecepatanakses rata-rata dan panjang tol.
Jika Pemakai melebihi durasi maksimal itu maka tak bisa mengakses gerbang tol keluar. Penyebab Pemakai terlalu lama Ke jalan tol bisa macam-macam seperti mogok, situasi darurat, kecelakaan atau istirahat Ke rest area.
Pada Pemakai seperti itu berada Ke gerbang tol keluar maka Akansegera muncul status ‘E-Toll Expired’ ketika tapping e-toll. Bila sudah begini, Automatic Lane Barrier (ALB) atau palang Ke pintu tol yang biasanya terbuka otomatis usai transaksi tak Akansegera aktif.
Jasa Marga menjelaskan mekanisme ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan penyelenggara jalan tol Sebagai Perlindungan dan pengelolaan pendapatan menghindari kerugian.
Tips pertama Bagi Anda yang Memperoleh situasi seperti ini adalah tetap Damai dan jangan panik. Lalu pencet tombol Dukungan Ke pintu tol atau panggil petugas.
Petugas Akansegera membantu menyelesaikan transaksi Didalam tarif sesuai gerbang tol asal. Anda tak Akansegera dikenakan Pembatasan atas kejadian seperti ini.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Benar Kartu E-Toll Bisa Kedaluwarsa?