Urgensi revisi undang-undang pemda dipicu munculnya Undang-Undang Terbaru tentang minerba, Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Keuangan Ditengah pemerintah pusat dan pemerintah Area. Selain hadirnya Undang-Undang terbaru yang menuntut perubahan Undang-Undang Pemda, juga adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Untuk Negeri (IPDN), Halilul Khair mengupas soal ketidakselarasnya Ditengah Undang-Undang Pemda Di tiga undang-undang terbaru tersebut.
“Awal dibentuknya Undang-Undang Pemda adalah Sebagai mengatur eksistensi Area otonom. Yakni pengakuan Di Komunitas Area lokal Sebagai mereka menjadi badan hukum publik Sebagai mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya urusan-urusan tidak diputuskan Dari pusat semuanya tapi diputuskan Dari rakyat Di Area,” katanya, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Halilul, Undang-Undang Pemda itu mengatur Area otonom, pemerintahan daerahnya, dan kewenangan yang boleh mereka lakukan serta pembiayaannya, personel hingga mengatur hubungan pusat dan Area.
“Sebelum diberlakukannya mulai 2014 implementasinya sudah cukup baik. Pemerintah Area punya kewenangan otonomi yang cukup baik dan Area Lewat penyelenggaraan pemerintahan Area Lewat Pemda dan DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai Undang-Undang Pemda tersebut. Kendati Untuk beberapa hal ada yang belum memuaskan dan belum memadai,” katanya.
Menurut Halilul, membicarakan Undang-Undang Pemda sama halnya Di Menyoroti dua pertiga Indonesia Sebab dua pertiga urusan Bangsa itu ada Di Area, kabupaten dan provinsi. “Merekalah sebenarnya yang Memberi pelayanan dasar, pelayanan kepada Komunitas,” kata Halilul.
Halilul mengatakan, hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya Terbaru 62%. Lalu pelayanan air bersih/minum Terbaru 76%-79%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendagri Kaji Revisi Undang-Undang Pemerintah Area Sebagai Sinkronisasi Undang-Undang