Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Didalam Pemimpin Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil Ke Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Mikro Kecil.
“Didalam Sebab Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Ke kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Akan Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Akan Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Ke Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Didalam Sebab Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Ke bank. Ingat itu ya, Ke bank,” terang Maman.
Didalam Detail, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Untuk menghapus utang piutang Untuk Usaha Mikro Kecil sektor Pertanian, perkebunan dan Pertanian. “Didalam Sebab Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Untuk bisa menghapus,” terang Maman.
“Didalam Sebab Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Di penghapusbukuan Ke bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Ke depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Mikro Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun