Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya Di saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Di Lembaga Legis Latif yang dulu saya tolak ketika menjabat sebagai Menko Polhukam. Masalah ini sekarang Di menjadi perhatian pers dan Komunitas pro Sistem Pemerintahan.
Berikut tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan tersebut.
“Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama Yang Terkait Bersama peralihan peraturan Pasal 87 Sebab waktu itu isinya menurut saya tidak umum,” ujar Mahfud MD Di video Di postingan tersebut.
“Yang umum itu kalau ada aturan Mutakhir, yang sudah ada Dikatakan sah sampai Bersama selesainya masa tugas. Tapi Di RUU tersebut disebutkan Bersama adanya Perundang-Undangan ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim Di lebih Bersama lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi Ke lembaga yang mengusulkannya,” kata dia.
Mahfud MD Lalu menjelaskan alasan dirinya menolak revisi Perundang-Undangan MK Di Di menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Nah itu saya tidak setuju waktu itu Sebab bisa menganggu independensi hakim MK. Di waktu itu Di menjelang pilpres, Agar bisa saja hakim MK dibayang-bayangi Bersama konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut,” ungkapnya.
“Di waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan Lalu disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga Agar itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu,” lanjutnya.
“Kalau mau ambil positifnya bisa saja nanti Perundang-Undangan disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan Ene kepada Pemimpin Negara dan Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa konfirmasi, tetapi bisa juga,” kata Mahfud MD.
“Kalau buat saya pilpres sudah selesai, kalau Saldi, Ene, dan Suhartoyo Setelahnya dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga tidak mengancam pemerintah juga Sebab pilpres kan sudah selesai,” jelasnya.
“Suhartoyo pensiun tahun Didepan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sudah tidak mengurusi Pilpres lagi, Agar diteruskan pun tidak apa-apa, menangani Peristiwa Pidana biasa dan dapat menjadi politik etis Bagi pemerintah, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya,” pungkas Mahfud MD.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sempat Tolak Revisi Perundang-Undangan MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya