Ketua umum AJI, Nany Afrida meminta, partisipasi Kelompok terutama warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya Bersama penyiaran Sebagai menolak revisi Aturantertulis tersebut, Lantaran banyak penyimpangan yang terjadi.
“Kami melihat Ide menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar Ke luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain. Lantaran bagaimanapun jurnalisme investigasi itu adalah strata tertinggi Di jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa,” ucap Nany Ke Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“Itulah yang membantu aparat Keselamatan kadang-kadang Di Merasakan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya saja ketika Peristiwa Pidana dana Dukungan, Di mana munculnya ketika itu? Di jurnalis,” tambahnya.
Nany menilai, pelarangan media investigatif yang dirumuskan Di RUU penyiaran tersebut hal yang berlebihan. Dia berharap, agar perumusan RUU tersebut bisa melibatkan banyak pihak.
“Karena Itu saya pikir ini sedikit berlebihan. Karena Itu kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan Dewan Perwakilan Rakyat yang Terbaru, Setelahnya Itu melibatkan semua orang Agar ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” pungkasnya.
Ke Di Yang Sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan, penolakan Di draf revisi Aturantertulis Penyiaran tersebut Di berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya Aturantertulis 40 Tahun 1999 Di konsideran revisi Aturantertulis tersebut.
“Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang Akansegera dilakukan Lewat saluram platform,” kata Ninik Di konferensi pers Ke kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).
Kedua Ninik melanjutkan, revisi Aturantertulis Penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independent, dan tidak Akansegera melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas Lantaran Di konteks pemberitaan.
“Dewan Pers berpandangan, perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya Akansegera menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” ujar Ninik.
Ketiga, Di sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi Ke dalamnya.
“Maknanya apa? Harus ada keterlibatan Kelompok, hak Kelompok Sebagai didengar pendapatnya, haknmasyarakat Sebagai dipertimbangkan pendapatnya,” ucap Ninik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AJI Sebut Draf Revisi Aturantertulis Penyiaran Menegosiasikan Jurnalisme Investigasi Ke Luar Nalar