“Informasi yang saya dapat Di teman saya Di MA, sudah ada tekanan Di Mabes Hingga Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Untuk menolak praperadilan kami,” kata Alvin Lim usai sidang lanjutan Di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari Perkara Hukum Hukum yang menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU Di Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Lantaran setahu saya Dewan Perwakilan Rakyat itu kerjanya buat undang-undang bukan Karena Itu juru bicaranya Mabes Polri,” kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Lembaga Proses Hukum. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional Di mengadili Perkara Hukum tersebut. “Kami masih mempercayai Lembaga Proses Hukum Untuk berjalan lurus,” kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya Lembaga Proses Hukum membatalkan penetapan Individu Terduga kliennya. Sebab, penetapan Individu Terduga Panji cacat formil, Lantaran dilakukan Sebelumnya adanya pemeriksaan ahli.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, Di lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.
“Terus juga Di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan Individu Terduga, dibuktikan Di surat mereka, ahli TPPU itu Terbaru diperiksa Di 2 April 2024 Sesudah penetapan Individu Terduga bulan November,” kata Alvin.
Malahan, penyidik Berencana kembali memeriksa Panji dan saksi Di yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai Di penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya Didalam penetapan Individu Terduga. “Harusnya penetapan Individu Terduga itu ditetapkan Sesudah penyidikan itu selesai,” ucapnya.
Tetapi apabila akhirnya putusan Lembaga Proses Hukum menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya Berencana mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar Perkara Hukum khusus Yang Terkait Didalam penetapan Individu Terduga Panji Gumilang Di Perkara Hukum Hukum TPPU. “Kami Berencana meminta kepada Kepolisian Untuk gelar Perkara Hukum khusus, yang mana diatur Di Perkap (Peraturan Kapolri),” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Mendadak Komentari Perkara Hukum Hukum Panji Gumilang