Jakarta –
Pemimpin Negara Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran Fasilitas Medis yang bekerja sama Di BPJS Kesejajaran Untuk memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kehadiran KRIS Akansegera menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang Di ini diberlakukan BPJS Kesejajaran.
Berubahnya sistem Ke BPJS Kesejajaran ini termuat Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran. Di berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Akansegera Merasakan ruang rawat inap Di fasilitas yang serupa.
Apa Itu KRIS BPJS Kesejajaran?
Dikutip Di Perpres 59 tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima Dari peserta BPJS Kesejajaran.
Di ini, BPJS Kesejajaran menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta Mutu ruang Perawatan Medis yang menjadi haknya.
Sambil Di sistem KRIS, semua peserta berhak Merasakan ruang Perawatan Medis yang sama Di standar yang diatur pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak Fasilitas Medis Untuk bisa merawat pasien BPJS Kesejajaran menggunakan sistem KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh Memperoleh tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Perawatan Medis, minimal bisa enam kali pergantian udara
- Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux Untuk penerangan dan 50 lux Untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua Kardus kontak dan nurse call Ke setiap tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan mulai Di 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Gangguan Menyebar dan non Gangguan Menyebar)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, Di jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi Di rel dibenamkan menempel Ke plafon atau menggantung
- Kamar mandi Di ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai Di standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Kapan KRIS BPJS Kesejajaran Mulai Berlaku?
Berdasarkan Perpres 59 tahun 2024, semua pihak Fasilitas Medis yang bekerja sama Di BPJS Kesejajaran harus memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Apakah Iuran Makin Mahal?
Perpres 59 tahun 2024 juga mengisyaratkan kalau penerapan sistem KRIS Akansegera berpengaruh Pada iuran para peserta. Penerapan iuran Terbaru ini juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku Ke 1 Juli 2025.
Untuk besaran iurannya sendiri, Akansegera bergantung Di hasil evaluasi yang dilakukan Di penerapan KRIS Ke tahap awal. Pasal103B Perpres 59 tahun 2024 menyebutkan Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran Akansegera melakukan evaluasi Pada fasilitas ruang Perawatan Medis Ke tiap Fasilitas Medis.
Evaluasi Akansegera dilakukan Di koordinasi bersama BPJS Kesejajaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pembantu Pemimpin Negara yang Mengadakan urusan pemerintah Ke bidang keuangan.
Hasil evaluasi inilah yang kelak menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sedangkan Untuk Di ini, besaran iuran BPJS Kesejajaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk Ke aturan lama Di skema kelas 1, 2, dan 3.
Simak Video “Dirut BPJS Pastikan Iuran KRIS Tidak Satu Tarif“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apa Itu KRIS BPJS Kesejajaran? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025