Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang Melewati revisi Peraturan Ri (Perpres) 191 Tahun 2024.
“Sekarang, kalau Di pembahasan Di level saya, Di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas Di levelnya Pak Pembantu Ri sudah selesai, Di Menko. Sekarang lagi Bapak Ri,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui Di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Diungkapkan Dadan, berdasarkan Diskusi bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan Ke Komunitas itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, Di Untuk revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang itu tak kunjung rampung.
“Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih Jelas Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga Akansegera diatur Untuk Perpres tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah Di Tangan Jokowi