“Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi alias Awiek Di membacakan laporan panja.
Sejatinya, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat melakukan revisi Di Perundang-Undangan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Di merevisi Undang-Undang Keimigrasian yang masuk Di RUU Kumulatif Terbuka.
Anggota Badan Legislasi Christina Aryani mengatakan pemantauan Di merumuskan RUU ini juga penting agar Dewan Perwakilan Rakyat bisa Merangsang pemerintah jika ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang dan belum dilakukan.
“Selain yang menjadi amanat putusan MK, maka perlu Sebagai mendengar masukan stakeholders khususnya Dirjen Mobilitas Penduduk Internasional Sebagai Menyambut masukan Yang Terkait Bersama existing undang-undang dan perubahan yang diperlukan,” kata Politisi Golkar ini Di Ruang Pertemuan Baleg, Gedung Legislatif, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Bersama Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat