Jakarta –
BPJS Kesejaganan kelas 1, 2, dan 3 Akansegera digantikan Didalam layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakukan aturan ini Akansegera mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Hal tersebut diketahui Melewati Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejaganan yang diteken Didalam Pemimpin Negara Joko Widodo Ke Rabu (8/5/2024).
“Penerapan fasilitas ruang Penanganan Ke pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh Sebagai Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip detikcom.
Hingga 30 Juni 2025, Fasilitas Medis dapat secara bertahap Melakukan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Hal tersebut dapat disesuaikan Didalam kemampuan Fasilitas Medis tersebut. Lantas apa yang membedakan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejaganan dan KRIS?
Kelas BPJS Kesejaganan
Sebelumnya Itu, kelas rawat inap yang diterapkan Di BPJS Kesejaganan meliputi berikut ini:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berkaitan Didalam penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas harus dipenuhi Didalam Fasilitas Medis Sebagai memenuhi standar:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Penanganan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Kardus kontak dan nurse call Ke setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Penyakit Menyebar dan non Penyakit Menyebar).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Didalam jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi Didalam rel dibenamkan menempel Ke plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai Didalam standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Simak Video “Pasien Rawat Inap BPJS Masih Bisa Pindah Fasilitas Di KRIS Ke Non-Standar“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Begini Beda Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesejaganan