Demikian diungkapkan Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman seraya menilai bahwa idealnya yang diberikan Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang memang BBM yang Memiliki Standar lebih tinggi Di RON 91 Di atas.
“Makanya muncul wacana termasuk Di Pertamina Sebagai mengkaji perubahan Di Pertalite atau RON 91 Di atas sesuai Permen KLHK Nomor 20/2017 tentang emisi,” ujar Saleh ketika ditemui Di Kegiatan IPA Convex 2024 yang digear Di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Dari sebab itu dirinya pun menilai bahwa pemberian Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang BBM Di RON 91 Di atas itu merupakan Aturan yang bagus.
“Kalau Itu Aturan bagus, kalau mau dijadikan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) menggantikan Pertalite juga bagus. Tapi pemerintah perlu Mengkaji harga, kesiapan infrastruktur Di negeri, bioetanol terutama 5 sampai 7% bioetanol, menurut saya itu bagus ya secara personal,” pungkasnya.
Sambil Itu, pemerintah Di ini juga Ditengah melakukan revisi Peraturan Ri (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Migas. Kelak, aturan itu memuat siapa saja kendaraan yang berhak memakai BBM bersubsidi dilihat berdasarkan kriterianya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, aturan anyar itu hingga kini masih diproses. “Masih Di proses ya, Bisa Jadi nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, Karena Itu ada beberapa kementerian Yang Berhubungan Di yang kita bahas bersama-sama termasuk Di Kemenko,” urai Erika.
Erika pun memastikan, revisi aturan tersebut masih Berorientasi Di kriteria konsumen yang berhak Merasakan BBM bersubsidi. “Ya betul, fokusnya kan Di sana ya,” imbuh Erika.
“Kalau Juni Bisa Jadi belum ya Lantaran masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa Meramalkan Lantaran keputusannya Di Menko,” pungkas Erika, ketika ditanya target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPH Migas Buka Suara Soal Wacana Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang BBM Selain Pertalite