Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI Merasakan kepercayaan Didalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan Melewati penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Dari Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, secara bersamaan Didalam perwakilan bank umum lainnya, Di Jakarta Di Senin (22/7/2024).
BPKH merupakan badan yang bertanggungjawab mengelola dana haji Didalam Kandidat jamaah haji Indonesia. Didalam penunjukan ini, Bank DKI Berencana bertanggung jawab Sebagai mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Henky Oktavianus menyampaikan, penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang Berencana dilaksanakan Didalam penuh komitmen dan integritas Dari Bank DKI. “Hal ini juga merupakan kesempatan Bagi Bank DKI Sebagai turut Memberi kontribusi yang lebih besar Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji Bagi Kelompok Indonesia,” ujar Henky.
Didalam Detail Henky menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen Sebagai Memberi pelayanan terbaik Untuk pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga Keselamatan dan kenyamanan bertransaksi Bagi para Kandidat jamaah haji. Bank DKI juga Berencana terus bekerja sama Didalam BPKH Sebagai memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai Didalam prinsip syariah dan Syarat yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan Pada Didalam upaya bank ini Sebagai memperluas layanan perbankan syariah dan Memperbaiki inklusi keuangan Di Indonesia.
“Melewati kerjasama ini, kami berharap dapat Memberi nilai tambah Bagi para Kandidat jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH Untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” tutup Arie.
Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, Melewati Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI Memiliki berbagai Kelebihan, Di antaranya terintegrasi langsung Didalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai Didalam Rp100.000 dan dapat dilakukan mulai Didalam usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi Didalam sistem autodebet Agar nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, Di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Penanaman Modal Asing, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah Sebagai mengakses produk dan layanan syariah Di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.
Informasi Didalam Detail mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para Kandidat jamaah haji dan Kelompok umum dapat Berkunjung Ke laman situs resmi Bank DKI Di www.bankdki.co.id atau dapat Berkunjung Ke Kantor Cabang Bank DKI terdekat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji