—
Sebagian Pemakai jalan tol sepertinya punya pemahaman salah tentang bahu jalan tol Bersama menganggapnya sebagai lajur akses tercepat. Padahal sebenarnya tidak sembarang kendaraan boleh berada Ke bahu jalan tol, termasuk Kendaraan Pribadi dinas polisi bila tidak darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Ke Pasal 6 Ayat 1 huruf f dijelaskan spesifikasi bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas Sambil Di keadaan darurat.
Lalu Pasal 41 ayat 2 menetapkan lima penggunaan bahu jalan:
a. digunakan Bagi arus lalu lintas Ke keadaan darurat
b. diperuntukkan Bagi kendaraan yang berhenti darurat
c. tidak digunakan Bagi Menarik Perhatian/menderek/ Merangsang kendaraan
d. tidak digunakan Bagi keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau Barang Dagangan dan/atau hewan
e. tidak digunakan Bagi mendahului kendaraan
Sesudah Itu Ke Pada penjelasan diurai bahwa Ke dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Ke sepanjang jalur bahu jalan.
Lalu definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud Ke Pasal 41 Ayat 2 huruf b adalah ‘kendaraan yang berhenti sebentar Sebab keadaan darurat yang disebabkan Antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Berdasarkan penjelasan Ke atas bahu jalan tol tak boleh digunakan jika tak Di Situasi darurat. Ke Di Itu Anda tak boleh melintasinya Bagi menderek atau mendahului kendaraan lain.
Anda bisa memanfaatkan bahu jalan tol Bagi mengamankan kendaraan bila mogok, alternatif jika ada gangguan lalu lintas misal kecelakaan atau penutupan jalan dan istirahat bila Menyaksikan gangguan fisik.
Jika terjadi Kartu Peringatan maka pelanggar bisa dikenakan Pembatasan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1.
Sanksinya hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Kecelakaan dan kritikan
Penggunaan asal bahu jalan tol Mutakhir saja menyulut insiden kecelakaan Ke Tol MBZ Ke Senin (6/5). Berdasarkan video dashcam yang diunggah netizen terlihat Toyota Fortuner pelat dinas Polri ngebut Ke bahu jalan tol lalu menabrak Di Di mikrobus Isuzu Elf hingga rusak berat.
Polres Metro Bekasi Kota mengatakan sopir Fortuner Bersama pelat Polri 7-VIII Di Polda Jawa Barat itu mengantuk. Perkara Pidana Hukum tanpa korban jiwa ini dikatakan telah berakhir damai.
Ke tahun lalu pengacara kondang Hotman Paris pernah mengkritik kepolisian yang tebang pilih tak menindak ‘pejabat’ yang melintasi bahu jalan tol.
“Kalau aparat walau pun pangkatnya biasa-biasa atau pejabat lewat bahu jalan tol suka-sukanya enggak ditilang, kalau swasta ditilang dan kadang-kadang Sesudah bisik-bisik akhirnya dilepas,” kata Hotman Di video unggahannya Ke media sosial seperti dilihat 30 Agustus 2023.
Hotman juga mengatakan menurut undang-undang, kendaraan yang punya hak prioritas Ke bahu jalan hanya kepala Negeri dan Kendaraan Pribadi jenazah.
“Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik Ke jalan tol, nanti lihat hasilnya siapa yang Akansegera kena tilang paling banyak. Pasti Pejabat Tingginegara, pejabat oknum tentara, oknum polisi pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat, saya Akansegera bayar,” tuturnya.
“Padahal menurut undang-undang yang dikasih hak istimewa didahulukan Ke jalan itu hanya kepala Negeri dan Kendaraan Pribadi jenazah, that’s the law,” ujar Hotman.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Bagi Memberi pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bukan Fortuner Pelat Polri, Siapa yang Boleh Berada Ke Bahu Jalan Tol?