Cara Cek Kendaraan Angkutan Umum Laik Jalan atau Tidak


Salah satu cara mengecek status laik jalan Kendaraan Angkutan Umum yang bakal Anda tumpangi Sebagai bepergian adalah Di mengakses Alat Lunak Mitra Darat Pada Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) Untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anda direkomendasikan mengakses Mitra Darat Melewati Alat Lunak unduhan Ke toko Alat Lunak online. Penggunaan menggunakan Alat Lunak lebih mudah ketimbang Melewati situs Mitra Darat.

Berdasarkan Pengalaman Hidup menggunakan Alat Lunak Mitra Darat, terdapat terdapat kolom ‘Cek Laik’. Tekan tombol tersebut lalu Anda diminta memasukkan pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum yang bakal ditumpangi.

Contohnya, Di memasukkan AD 7524 OG, pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar yang membawa pelajar kecelakaan hingga menewaskan 11 orang Ke Subang, hasil yang keluar yakni informasi status uji kir kedaluwarsa Dari 6 Desember 2023.

Terakhir kali Kendaraan Angkutan Umum tersebut diuji kir Ke 6 Juni 2023 Ke Dishub Kabupaten Wonogiri. Seharusnya Kendaraan Angkutan Umum ini diuji kir kembali enam bulan setelahnya, yakni Ke 6 Desember 2023, Akan Tetapi tak terdata.

Selain soal status laik jalan, Alat Lunak Mitra Darat juga Menginformasikan informasi lain, seperti jenis kendaraan, merek dan model, serta nama pemilik.

Anda bisa mempertanyakan status laik jalan Kendaraan Angkutan Umum yang mau digunakan berdasarkan Mitra Darat lalu mengonfirmasinya Ke operator Kendaraan Angkutan Umum. Bila Anda ragu lebih baik menghindari Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum yang bermasalah.

Data yang ditampilkan Ke Mitra Darat juga digunakan Kemenhub Di mengidentifikasi Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar yang kecelakaan.

Aznal, Kepala Pada Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ke Jakarta, Sabtu (11/5) malam, Menginformasikan bahwa Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar Di nomor polisi AD 7524 OG tidak punya izin angkutan. Di Itu dia bilang juga status uji kir Kendaraan Angkutan Umum itu kedaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa Dari 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembuatan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Meramalkan berdasarkan penelusurannya bahwa Kendaraan Angkutan Umum itu berdomisili Ke Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” kata Djoko Untuk keterangan resminya.

Dia juga Menginformasikan menurut data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan Perjalanan Ke Luarnegeri sebanyak 16.297 unit.

Hanya 10.147 Kendaraan Angkutan Umum (62,26 persen) terdaftar Ke Spionam, sebanyak 6.150 Kendaraan Angkutan Umum (37,74 persen) angkutan liar tidak terdaftar. Maka Untuk itu Komunitas perlu waspada Di tawaran-tawaran murah Ke Kendaraan Angkutan Umum.

Kendaraan Angkutan Umum Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Ke kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Merasakan kecelakaan Ke Sabtu (11/5). Setidaknya 11 orang tewas Untuk insiden ini termasuk satu orang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Kendaraan Angkutan Umum Laik Jalan atau Tidak