—
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen yang wajib diperpanjang setiap satu dan lima tahun. Cara dan biaya mengurus perpanjangan Di Mei 2024 sama seperti Sebelumnya Itu.
STNK merupakan identitas kendaraan. Kendaraan yang beredar Di jalan tanpa STNK yang masih berlaku Dikatakan ilegal. Fungsi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015, yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Masa berlaku STNK termaktub Untuk Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Bagi mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Biaya ini tak berubah alias masih sama seperti tahun-tahun Sebelumnya Itu.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada dua jenis kewajiban yang harus dibayar yakni perpanjang STNK setahun sekali dan lima tahun sekali atau kerap juga disebut ganti kaleng atau ganti pelat nomor.
STNK yang sudah diperpanjang ini bertujuan Bagi mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang hanya berlaku Pada lima tahun.
Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama Didalam tahun lalu. Akan Tetapi jika ingin mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, berikut rinciannya:
Biaya perpanjangan STNK Bulan Mei 2024
Biaya yang harus dikeluarkan Bagi memperpanjang STNK sudah diatur Untuk Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 Yang Terkait Didalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara dan berlaku Bagi seluruh Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Di Samping Itu ada pula perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib membayar sebesar Rp200 ribu. Setelahnya Itu ada biaya tambahan sebesar Rp50 ribu. Kalau ditotal seluruhnya, Anda perlu Mengintroduksi dana sebesar Rp250 ribu.
Bagi mengganti pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ada biaya yang wajib Anda keluarkan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP) Untuk Kepolisian Negeri Republik Indonesia, biaya ganti pelat Kendaraan Pribadi Di Pada ini adalah Rp100 ribu.
Apabila ditotal seluruhnya, biaya memperpanjang STNK dan ganti pelat adalah Rp350 ribu. Anda hanya perlu Mengintroduksi biaya ini Untuk jangka waktu 5 tahun sekali saja.
Cara perpanjang STNK Bulan Mei 2024
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan Di bulan Mei 2024 bisa dilakukan Didalam mendatangi kantor Samsat secara langsung. Sebelumnya pergi Hingga Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:
– Datangi kantor Samsat Lokasi terdekat Untuk domisili Anda Didalam membawa kendaraan yang Berencana diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan Bagi menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas Hingga pos loket progresif
– Lakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor Di loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor Terbaru Di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang Terbaru.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024