Posisi Pj Gubernur kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Akansegera berakhir Ke 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Jakarta sudah Melakukan Pertemuan Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Merundingkan usulan nama Kandidat Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Pertemuan yang digelar Ke Jumat (13/9/2024) tersebut menghasilkan tiga nama Kandidat Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama tersebut Lanjutnya diserahkan kepada Kementerian Untuk Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan Lembaga yang Ikut Merundingkan Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, Lanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan Dari Ri, Untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur Sebab terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat Di memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Pengalaman Hidup Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan Di riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat Ke jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Daerah Untuk Kandidat Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Daerah Untuk Kandidat Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau Di nama lain Pada 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan Di surat keterangan Untuk Puskesmas pemerintah.
Lanjutnya, Yang Terkait Di pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Kontek Sini Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri (Mendagri) dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Dari:
a. Pembantu Presiden Tim Menteri; dan
b. DPRD Lewat Ketua DPRD provinsi.
(2) Pembantu Presiden Tim Menteri sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD Lewat ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri.
(4) Untuk mengusulkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Pembantu Presiden Tim Menteri dapat Memperoleh masukan Untuk kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur Untuk Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Pembantu Presiden Tim Menteri melakukan pembahasan Kandidat Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 4 ayat (1) Untuk jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negeri;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Tim Pembantu Presiden Tim Menteri;
d. Badan Kepegawaian Negeri;
e. Badan Informasi Negeri; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Pembantu Presiden Tim Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan Kandidat Pj Gubernur kepada Ri Lewat Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Negeri sebagai bahan pertimbangan Ri berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan Di Keputusan Ri.
Dilihat Untuk ulasan Ke atas, bisa disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur adalah Kementerian Untuk Negeri, Kementerian Sekretariat Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Tim Pembantu Presiden Tim Menteri, Badan Kepegawaian Negeri, Badan Informasi Negeri, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Merundingkan Kandidat Pj Gubernur