Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan Untuk mekanisme lelang Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras Akan Tetapi menyisakan masalah demurrage Bersama nilai Rp 294,5 miliar.
“Perkara Pidana Hukum demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan Hingga perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” ujar dia Hingga Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya Perdebatan demurrage atau denda Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras Bersama nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. “Agar ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi Bagi mencari keuntungan pribadi Agar menimbulkan kerugian Bangsa sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
“Adanya dampak kerugian Untuk fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti Lewat perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.
Bersama Situasi demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total Bersama menutup celah-celah potensi fraud dan Penyalahgunaan Jabatan. “Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya Hingga kalangan pegawai Bulog,” tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang Pembelian Barang Untuk Luar Negeri. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah Permasalahan penggelembungan harga Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras yang kini Ditengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali Bersama pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog Akansegera membeli sejumlah beras. “Lalu Akansegera ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya Antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual,” kata Bayu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi