Bisnis  

Dikatakan Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Di akhir Juli lalu, dan Di menyusun sejumlah aturan turunan Untuk bentuk Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (RPMK). Tetapi, proses penyusunan berbagai RPMK tersebut menuai polemik Di berbagai sektor. Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan Pada substansi aturan yang Dikatakan tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama Yang Terkait Bersama hal-hal yang mengatur bidang Di luar Kesejaganan. Diketahui, PP tersebut dan RPMK turunannya memuat Syarat yang Di luar kewenangan Kemenkes Di berbagai sektor, Untuk Pembelajaran kedokteran, Minuman-minuman, hingga tembakau .

Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung Untuk Kelompok Peduli Pembelajaran Kedokteran Nusantara (KP2KN) menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesejaganan Indonesia yang diatur Untuk surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani Bersama Sekjen Kemenkes atas nama Menkes Di 23 September 2024.

Menkes Dikatakan keliru melaksanakan kewenangannya Untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesejaganan Indonesia, sebagaimana diatur Untuk Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024. Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesejaganan Indonesia Lantaran Dikatakan mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu Kesejaganan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (PMK) No. 12/2024, yang Dikatakan menyelundupkan proses pembentukan kolegium Lewat pemilihan tersebut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai Bersama prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan Untuk pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

Sambil, persoalan cacat aturan inisiatif Pejabat Tingginegara Kesejaganan juga disampaikan Bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (RPMK) yang diusulkan Bersama Kementerian Kesejaganan sebagai tindak lanjut Untuk Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat Syarat kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak. APTI menilai Syarat tentang kemasan rokok polos tanpa merek Untuk RPMK Akansegera merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah Untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi Berkata bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung Di industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat Di sektor hulu dan hilir Untuk ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani Akansegera terkena dampaknya. “Jika hilirnya terus ditekan, Di hulunya ada petani yang terdampak,” ujar dia, dikutip Senin (7/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos Untuk PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis Untuk menerapkan regulasi mirip Bersama Negeri-Negeri yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK Akansegera mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak Akansegera Tenteram bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang Akansegera segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia Agar menjegal sumber nafkah Untuk jutaan Kelompok. “Mengesahkan RPMK sama saja Bersama menjegal petani mencari nafkah,” kata dia. paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat Penilaian Pada Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul Untuk kalangan Kelompok sebagai hal penting. Apalagi, Penilaian ini Lebihterus mengemuka Lantaran Sebelumnya PP tersebut ditandatangani Bersama Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik Bersama beberapa kementerian Yang Terkait Bersama. “Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan Bersama kami,” ujarnya.

Benny menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat Bersama tujuan Untuk Meningkatkan Kesejaganan Kelompok, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek Kesejaganan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama Untuk Merundingkan Permasalahan ini secara komprehensif,” tambahnya.

Untuk sudut pandang industri, beberapa pasal Untuk PP ini dinilai perlu direview. Samping Itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat Pejabat Tingginegara yang Mutakhir. Ia berharap Menkes yang Mutakhir nantinya Akansegera membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dikatakan Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024