Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang. Keduanya ditangkap Didalam Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/Ravie Mulia Wardani
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan Barang Dagangan bukti dan proses penyelidikan terharap Perkara Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang kedua Aktor Atau Aktris tersebut.
Setelahnya ditetapkan sebagai Individu Terduga, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Perundang-Undangan.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Perundang-Undangan.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Didalam ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,” kata Syahduddi Di konferensi pers Ke Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Penangkapan Epy, dan Yogi, dijelaskan Syahduddi berawal Di laporan Komunitas Akansegera penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang.
“Di hasil penyelidikan Ke lokasi tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal Ke apartemen Kalibata City. Lanjutnya Skuat melakukan penangkapan dan penggeledahan
Di unit apartemen saudara YG,” jelasnya.
Di lokasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Dagangan bukti berupa Medis-Obatan Terlarang jenis ganja Didalam berat 4,18 gram. Barang Dagangan haram tersebut kedapatan disimpan Ke Di botol kaca.
“Apartemen Kalibata City, ditemukan Barang Dagangan bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering Didalam berat brutto 4,18 gram yang Sebelumnya disita Didalam polisi berada Ke Di botol kaca,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Karena Itu Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang