—
Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri milik Polda Jabar Merasakan kecelakaan usai menyalip Bersama bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan itu terjadi Di MBZ kilometer 16 arah Jakarta.
Di video yang beredar hasil rekaman dash cam, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Di bahu jalan tol menyalip Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Sebelumnya akhirnya menyeruduk minibus.
Berdasarkan video yang viral, SUV ladder frame itu bergerak Bersama Kelajuan Di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kelajuan yang ditentukan jalan tol MBZ.
Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak Di Pada kap mesin.
Di cuplikan video Lanjutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Akan Tetapi Di video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.
Peristiwa kecelakaan Di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.
Padahal User jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip Justru berhenti Di bahu jalan tol.
Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Di pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan Untuk arus lalu lintas Di keadaan darurat.
b. Diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan Untuk Memikat/menderek/Mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan Untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Produk dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan Untuk mendahului kendaraan.
Perlu diketahui, Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Di pasal 41 ayat 2 huruf a) Di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Lantaran kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Keterangan Untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, Di dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Di sepanjang jalur bahu jalan.
Untuk pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Bersama hukuman maksimum dua bulan, sesuai Bersama yang diatur Di Pasal 287 ayat 1.
Bahu jalan hanya Untuk berhenti darurat
Kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar Lantaran keadaan darurat yang disebabkan Di lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Begitu gangguan atau masalah teratasi, pengemudi harus segera menjalankan Kendaraan Pribadi lantaran bisa membahayakan User jalan lain.
Bahu jalan harus steril Bersama kegiatan apapun, termasuk kalau butuh istirahat. Untuk itu, rest area jalan tol bisa bisa digunakan Untuk istirahat.
Jangan istirahat Di bahu jalan tol Lantaran ada risiko kena tabrak Bersama Di, apalagi Untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain Bersama Kelajuan tinggi.
Di Itu, bahu jalan juga Memperoleh Standar aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, Justru lebih rendah Bersama lajur utama jalan tol.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Fortuner Pelat Polri Kecelakaan Usai Menyalip Bersama Bahu Jalan Tol MBZ