—
Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri menyalip Bersama bahu jalan tol MBZ, Sebelumnya akhirnya menyundul minibus hingga terjungkal. Insiden ini terjadi Ke hari ini Senin (6/5) pagi Ke MBZ kilometer 14 arah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan itu Di ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi.
“Ditangani Dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Untuk kendaraan yang terlibat Kendaraan Pribadi dinas Polda Jawa Barat,” kata Ade Ary Di dikonfirmasi, Senin (6/5).
Di video hasil rekaman dash cam yang beredar Ke media sosial, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Ke bahu jalan tol.
Berdasarkan video, SUV ladder frame itu bergerak Bersama Kelajuan Ke atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kelajuan yang ditentukan jalan tol MBZ. Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak Ke Dibagian kap mesin.
Ke cuplikan video Berikutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Akan Tetapi Ke video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.
Peristiwa kecelakaan Ke bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.
Padahal melintas Ke bahu jalan tol tidak disarankan Lantaran berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.
Hal itu diatur Ke Di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Ke pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan Untuk arus lalu lintas Ke keadaan darurat
b. Diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. Tidak digunakan Untuk Memikat/menderek/Mendorong kendaraan
d. Tidak digunakan Untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Produk Internasional dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan Untuk mendahului kendaraan.
Ke lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Ke pasal 41 ayat 2 huruf a) Ke mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Lantaran kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Keterangan Untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, Ke dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Ke sepanjang jalur bahu jalan.
Untuk pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Bersama hukuman maksimum dua bulan, sesuai Bersama yang diatur Di Pasal 287 ayat 1.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Fortuner Pelat Polri Sundul Elf Ke Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu