Habiburokman prihatin atas Hukuman tersebut. Pasalnya, dia mengikuti Peristiwa Pidana tersebut, Malahan melihat video yang dilakukan Ronald Tannur.
“Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan Didalam sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan Sebab perbuataannya membuat korban meninggal dunia.
“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding Pada Peristiwa Pidana ini dan kita sama-sama kawal Lembaga Proses Hukum tingkat banding agar almarhumah Memperoleh keadilan,” katanya.
Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Di Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keji Dini Ke tempat Tempat Hiburan Ke 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Mengungkapkan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Kejahatan Keji maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Hukuman Bebas Ronald Tannur