Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Pada Libur Pekan Lalu


Dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin Mutakhir Di Polri berakhir hari ini, Selasa (14/5). Bila SIM Anda mati tepat Pada hari libur pekan lalu maka hari ini adalah hari terakhir melakukan perpanjangan.

Dispensasi diberikan Sebagai pemilik SIM yang masa berlakunya habis Pada libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus Ke 9 Mei dan cuti bersama Ke Jumat 10 Mei 2024.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 11-14 Mei 2024 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis seperti penjelasan Di atas diharapkan datang Di gerai Samsat terdekat.

Ada dua opsi perpanjang SIM Di polri, baik secara daring (Di jaringan) atau luring (luar jaringan).

Cara perpanjangan SIM secara luring

• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat Di tempat tinggal

• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan Sebagai perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat

• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai Bersama jenis SIM perpanjang

• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto

• Tunggu hingga petugas Menyediakan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas Akansegera memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Cara perpanjang SIM secara daring

• Gunakan Alat Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR), Anda bisa mengunduhnya Di Play Store dan App Store.

• Lakukan registrasi SIM secara online Bersama klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” Di menu tersedia

• Isi semua informasi Ke formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai Bersama yang ditampilkan. Sesudah itu, klik “kirim”

• Tunggu hingga Merasakan notifikasi Melewati email tentang pendaftaran beserta kode tagihan Sebagai membayar perpanjangan SIM

• Berikutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Sebagai diserahkan petugas

• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling Sebagai pengambilan SIM. Disarankan Sebagai membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, Bersama bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas Di petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM

• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon Sebagai Membahas SIM yang telah diperpanjang.

[Gambas:Twitter]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Pada Libur Pekan Lalu