Widi Dwinanda Bersama Media Center Haji Kementerian Agama menyampaikan kabar terbaru soal visa umrah Pada Memberi keterangan pers Ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Widi mengatakan, pihak Arab Saudi telah Menerbitkan Keputusan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan Dari tanggal penerbitan. “Sesuai Keputusan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” ujarnya.
“Kemenag mengimbau jemaah mematuhi Syarat Arab Saudi dan kembali Hingga Tanah Air Sebelumnya habis masa berlaku visa,” sambungnya.
Di Itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan Sebagai melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan Di penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ingat! Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei, Jemaah Harus Kembali Hingga Indonesia