“Sebagai menjaga iklim Penanaman Modal, kami juga Memberi beberapa fasilitas perpajakan dan insentif Untuk kegiatan usaha hulu Sebagai Memberi iklim Penanaman Modal yang Menarik Perhatian kepada investor Yang Berhubungan Didalam aspek keekonomian Pembaruan migas,” demikian diungkapkan Pembantu Ri ESDM Arifin Tasrif Di Kegiatan pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 Hingga ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Arifin bilang, Yaitu, selain Memberi syarat dan Syarat yang Menarik Perhatian Hingga awal Kesepakatan, Di Pembaruan lapangan pemerintah juga mempunyai Aturan Sebagai dapat Memberi fasilitas dan insentif perpajakan.
Fasilitas perpajakan tersebut, lanjut Arifin, Berencana mencakup beberapa pengecualian Pajak Lainnya tidak langsung yang telah diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Lainnya Penghasilan Hingga Bidang Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi Didalam Kesepakatan Untuk Hasil Gross Split.
Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu Berencana mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur Di Keputusan Pembantu Ri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi.
Didalam Detail Arifin menuturkan, Di ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah Yang Berhubungan Didalam juga Di Di tahap akhir Di merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan Sebagai Memperbaiki kelayakan ekonomi proyek Migas dan gas.
Sambil Itu, sesuai Didalam komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Ri Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, Hingga mana hal tersebut belum diatur Di Peraturan Pembantu Ri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS Di Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi.
“Di ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS Di berbagai tahap. Didalam total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih Di 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai Potensi Sebagai perluasan Pembaruan Usaha CCS/CCUS,” jelasnya.
Terakhir, Arifin juga menegaskan, perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan Di Berusaha Mengatasi tantangan pemenuhan energi Hingga era transisi energi.
“Saya ingin menekankan pentingnya Memperbaiki kolaborasi dan kemitraan Di Berusaha Mengatasi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus Memangkas emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif Sebagai mengedepankan kerja sama Di upaya peningkatan Penanaman Modal, cadangan, dan produksi migas Didalam tetap Mengkaji target penurunan emisi,” tutup Arifin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaga Iklim Penanaman Modal Migas, Pembantu Ri ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Investor