“Kegiatan Sharing Knowledge ini merupakan upaya Pelatihan dan literasi berkelanjutan ICDX Untuk terus Memperbaiki kinerja Industri perdagangan berjangka komoditi. Samping Itu, Di forum ini, kami sebagai bursa Berusaha Untuk Menyediakan pembekalan sebaik Mungkin Saja kepada anggota bursa tentang bagaimana Menyusun implementasi Di Undang-Undang Perlindungan data pribadi tersebut,” ujar Head of ICDX Academy, Anang E Wicaksono.
Sambung Anang E Wicaksono menerangkan, harapannya Di adanya literasi ini anggota bursa Berencana Merasakan wawasan lebih luas tentang ISO 27001 serta implementasi Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat penting, Lantaran Perusahaan pialang Di kegiatan operasionalnya Memperoleh data pribadi nasabah yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Perlindungan data pribadi nasabah yang dilakukan Dari para pialang anggota bursa ini, tentunya Berencana dapat Memperbaiki kepercayaan Kelompok Di perdagangan berjangka komoditi,” ungkap Anang E Wicaksono.
Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Perlindungan Informasi Di industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan Di Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Di peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus Memperoleh sertifikat ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah Untuk perlindungan informasi. Di mengimplementasikan ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola Perlindungan informasi khususnya Di pihak luar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ICDX Berikan Literasi Soal ISO 27001