Anggota Regu Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, Di berada Ke Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan Syarat dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama Ke seputar kawasan Masjid Nabawi.
Misalnya jemaah dilarang membentangkan spanduk, Produk Internasional, atau bendera yang Menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu Ke Untuk maupun Ke luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih,” ujar Widi Dwinanda Ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Selain larangan membentangkan spanduk Ke Kawasan Masjid Nabawi, jemaah dilarang merokok Ke kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok Ke area terlarang bisa menjadi masalah serius Untuk jemaah Ke antaranya Akansegera dikenakan denda cukup besar Bersama pihak berwenang,” ucapnya.
Jemaah haji juga diingatkan Sebagai tidak berkerumun lebih Untuk lima orang Ke areal Masjid Nabawi dan Masjidilharam.
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut Lantaran Berpeluang mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat Untuk jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih Untuk jangka waktu lama,” ujarnya.
“Kepada ketua kloter, Alat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus Memberi Pelatihan kepada jemaahnya perihal Syarat-Syarat yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk Ke Tanah Suci