—
Jumlah kebutuhan Kendaraan Pribadi dinas Pembantu Kepala Negara dan wakil Pembantu Kepala Negara Di Tim Pembantu Kepala Negara Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah Pembantu Kepala Negara Di Tim Pembantu Kepala Negara Sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil Pembantu Kepala Negara yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas Sebagai Pembantu Kepala Negara merujuk Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang Mengungkapkan Pembantu Kepala Negara dan pejabat setingkat Pembantu Kepala Negara Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi dinas, Sambil Itu wakil Pembantu Kepala Negara Menyambut satu unit Kendaraan Pribadi dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut Didalam catatan tiap Pembantu Kepala Negara Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan Akansegera membengkak mencapai 162 unit.
Hingga kini, belum ada informasi resmi Yang Berhubungan Didalam model Kendaraan Pribadi dinas yang Akansegera digunakan para Pembantu Kepala Negara dan wakilnya. Meski begitu, tidak ada kewajiban Untuk para Pembantu Kepala Negara menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga Pembantu Kepala Negara yang lebih memilih menggunakan Kendaraan Pribadi pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas Sebagai Pembantu Kepala Negara dan Wakil Pembantu Kepala Negara
Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan Untuk Pembantu Kepala Negara maupun wakil Pembantu Kepala Negara sebagai bentuk tunjangan yang diberikan Didalam Negeri.
Syarat mengenai hal ini tercantum Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Kepala Negara Negeri dan Bekas Pembantu Kepala Negara Negeri serta Janda/Dudanya, yang tercantum Di BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Pembantu Kepala Negara Negeri disediakan sebuah Tempattinggal jabatan milik Negeri beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negeri beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan Tempattinggal jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung Didalam Negeri.”
Aturan Lebih Jelas mengenai kendaraan dinas tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang Dagangan dan Standar Kebutuhan Barang Dagangan Milik Negeri.
Di PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan Pembantu Kepala Negara dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit Didalam tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Di Pada Yang Sama, Sebagai wakil Pembantu Kepala Negara jatah maksimumnya 1 unit Didalam tipe yang sama seperti Pembantu Kepala Negara, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jumlah Kebutuhan Kendaraan Pribadi Pembantu Kepala Negara-Wamen Di Tim Pembantu Kepala Negara Prabowo Gibran