Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Individu Terduga Pada Ujang Iskandar Setelahnya Skuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Hukum.
“Setelahnya Itu Di gelaran Perkara Hukum yang dilakukan Dari penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Individu Terduga ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Hingga Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Membuat dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Setelahnya dilakukan pemeriksaan sebagai Individu Terduga maka penyidik juga berketetapan Bagi melakukan penahanan Di 20 hari Hingga Di yang Bagi Sambil waktu dititipkan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Di Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan