Kata Pakar Soal Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Rombongan Pelajar Di Subang


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembaruan Area Kelompok Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan banyak perusahaan Kendaraan Angkutan Umum tidak tertib administrasi.

Menurutnya, pengawasan Di Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri juga masih perlu diperketat dan harus ada Pembatasan Untuk perusahaan Kendaraan Angkutan Umum yang lalai Di tertib administrasi. Hal ini Sebagai menyikapi kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar yang tergelincir Di melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5) sore. Sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas Di lokasi kejadian.

Untuk hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar berpelat AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe Kendaraan Angkutan Umum ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Angkutan Umum ini armada AKDP yang berdomisili Di Banyuretno Wonogiri. Kendaraan Angkutan Umum sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

Padahal data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

“Hampir semua Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang kecelakaan lalu lintas adalah Kendaraan Angkutan Umum bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal Bersama polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body Kendaraan Angkutan Umum yang keropos, Agar Di terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” kata Djoko Untuk keterangan resmi.

Ia menjelaskan pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan Kendaraan Angkutan Umum tapi setengah hati. Kendaraan Angkutan Umum yang lama tidak Di-scrapping. Berencana tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, Lantaran masih plat kuning, Agar bisa Di kir tapi tidak Memperoleh ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.

Contoh kecelakaan lainnya melibatkan Kendaraan Angkutan Umum yang Merasakan rem blong Di Pamijahan (Cianjur) Di 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan Bersama mata kepala sendiri Kendaraan Angkutan Umum Kendaraan Angkutan Umum wisata yang parkir Di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar Di SPIONAM alias tidak berizin, dan hingga Di ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini.

Menurut Asosiasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial Di pengemudi Di Indonesia.

Pertama, jumlah pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan truk Di Indonesia Merasakan penurunan, dan ratio Bersama jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk Untuk zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat berisiko tinggi Di keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi Untuk mengoperasikan kendaraan Di jalan Di Indonesia Bersama memanfaatkan Ilmu Pengetahuan yang ada Di Kendaraan Angkutan Umum dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas Situasi kendaraan yang Merasakan bad condition sangat rendah.

Hal ini teridentifikasi Untuk faktor faktor penyebab kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum dan truk yang Yang Berhubungan Bersama Bersama kecakapan pengemudi ternyata tidak ter captured Di mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang Di ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub Sebagai memberi ijin.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan truk Di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, Agar performance mereka beresiko tinggi Di kelelahan dan bisa berujung Di micro sleep.

Ketiga masalah Di atas sampai Di ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, Agar Ke Didepan kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum dan truk Di Indonesia bisa Berencana terus terjadi. Malahan cenderung Berencana Merasakan peningkatan Lantaran jika tidak ditangani hal ini Berencana Lebihterus memburuk.

Kecelakaan rem blong Di Kendaraan Angkutan Umum dan truk Di Indonesia hampir semuanya terjadi Di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan. Ini yang memicu rem blong.

KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh Di atas 12 jam.

Kendaraan Angkutan Umum Eka dan Kendaraan Angkutan Umum Mira yang bolak balik kecelakaan ternyata menyimpan data yang mengerikan, mereka Memperoleh 130 Kendaraan Angkutan Umum yang beroperasi, 260 Kendaraan Angkutan Umum yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi Lantaran pengemudinya tidak ada.

Artinya, Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum Di Jatim Di ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi (hasil Untuk pertemuan Di pemilik/manajemen Kendaraan Angkutan Umum Di Jatim Bersama Kemenhub, Dirlantas Polda Jatim, PT Jasa Raharja dan KNKT).

Mengutip data Untuk Direktorat Lalu Lintas Ditjen hubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan Perjalanan Ke Luarnegeri 16.297 unit. Terbaru 10.147 Kendaraan Angkutan Umum (62,26 persen) yang terdaftar Di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 Kendaraan Angkutan Umum (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Kelompok perlu mewaspadai juga Bersama tawaran-tawaran murah Untuk penyelenggara.

Ditjen hubdat Memperoleh kepanjangan tangan Di Lokasi, yaitu Badan Pengelola Transportasi Lokasi (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak Ke sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti Berencana menemukan sejumlah bis wisata yang bermasalah

Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha Kendaraan Angkutan Umum termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif Kendaraan Angkutan Umum murah juga bisa diperkarakan. Di ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak tertib administrasi, Agar dapat menyebabkan kecelakaan

Kelompok juga jangan hanya melihat tawaran sewa Kendaraan Angkutan Umum murah Tetapi tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin Di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan Sebagai Menyediakan kemudahan operator Untuk mengajukan perijinan Di bidang Angkutan dan Multimoda.

Sosialisasi harus lebih masif lagi Di penggunaan sabuk keselamatan Sebagai semua kendaraan perjalanan jarak jauh. Baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kata Pakar Soal Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Rombongan Pelajar Di Subang