“Kejaksaan Agung Melewati Skuat Jaksa Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (17/5/2024).
Keempat orang tersebut berinisial Y selaku Cabang Dinas ESDM Sebagai Area Bangka Di dan Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinso Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Ketut.
Keempat saksi diperiksa Yang Terkait Di Di penyidikan Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah Di Area IUP Di PT Timah Tbk periode 2015-2022 atas nama Dugaan Pelaku TN alias AN.
Sebelumnya Itu, Kejagung juga Sebelumnya Itu telah menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Para Dugaan Pelaku mulai Di Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan Di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Di Pada Yang Sama, Kejagung telah bekerja sama Di ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan Di pertambangan timah Untuk Tindak Kejahatan ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan PT Timah