Jakarta –
Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI bersama BPJS Keadaan buka suara Yang Terkait Bersama ramai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang Akansegera mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Keadaan. Pihak BPJS Keadaan menekankan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Keadaan.
“Bersama adanya Perpres No 59 Tahun 2024 ini memang Di klausul maupun narasi tidak ada kata ‘dihapuskan’ ya. Karena Itu memang disampaikan juga Bagi Di depannya masih ada evaluasi yang Akansegera dilakukan antar kementerian dan lembaga,” kata Kepala Humas BPJS Keadaan Rizzky Anugerah Untuk konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
“Tentunya kami BPJS Keadaan bersama Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Akansegera bersama-sama melihat Untuk implementasi perpres 59 ini sampai 30 juni 2025,” sambungnya.
Di Di Itu, ia juga menegaskan bahwa hingga Pada ini iuran yang dibebankan Akansegera tetap sama dan tidak ada kenaikan. Lantaran tidak ada penghapusan kelas rawat inap, maka iuran yang diterapkan Akansegera masih tetap mengacu Untuk aturan yang sudah ada.
“Iuran yg Pada ini banyak ditanyakan, Bagi iuran masih tetap Lantaran tidak ada penghapusan kelas. Otomatis Bagi iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku yaitu Perpres No 64 Tahun 2020. Karena Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” tambah Rizzky.
Berkaitan Bersama kemungkinan perubahan iuran Di depannya, Rizzky mengatakan itu Akansegera tergantung Untuk hasil evaluasi penerapan KRIS yang Akansegera mulai diterapkan secara bertahap Di Puskesmas. Hasil evaluasi nantinya Akansegera menjadi landasan Bagi penetapan manfaat, tarif, hingga iuran yang dibebankan Ke Kelompok.
Hingga Pada ini, pelayanan yang ada Di fasilitas Keadaan Akansegera tetap sama dan disesuaikan Bersama Bersama perpres yang sudah berlaku Sebelumnya.
Sebelumnya Ri Joko Widodo meneken Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keadaan.
Ri meminta Puskesmas yang bekerja sama Bersama BPJS Keadaan menerapkan kelas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan ini diharapkan bisa Meningkatkan standar pelayanan peserta BPJS Keadaan agar lebih adil dan rata.
Next: Kata Kemenkes Soal Kekhawatiran Kelompok Akansegera Iuran Naik
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes-BPJS Keadaan Buka Suara soal Penerapan KRIS Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3