—
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembaruan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan Kendaraan Angkutan Umum pengangkut rombongan pelajar asal Depok yang tergelincir Hingga Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) tidak sesuai aturan.
Hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar Bersama kode AD-7524-OG itu tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe Kendaraan Angkutan Umum ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Angkutan Umum ini armada AKDP yang berdomisili Hingga Banyuretno Wonogiri.
“Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” kata Djoko Di keterangan resmi.
Djoko menjelaskan pengawasan pemerintah Bagi Menantikan Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum yang tidak layak jalan tidak berjalan Bersama baik.
Ke Pada Yang Sama, pengusaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak mau tertib administrasi. Alhasil menyebabkan masalah Hingga Lalu hari seperti kecelakaan hingga menelan korban jiwa.
“Padahal data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ucap Djoko.
Sistem manajemen keselamatan Kendaraan Angkutan Umum
Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan Bersama setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada Di Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah Dibagian Di manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan Bersama Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi Di rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan Keputusan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.
Dinas Belajar agar Menerbitkan surat edaran agar setiap sekolah yang Berencana Melakukan wisata menggunakan Kendaraan Angkutan Umum wisata, wajib meminta pengusaha Kendaraan Angkutan Umum Bagi Menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak Bagi pengemudi.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Angkutan Umum Angkut SMK Terguling Hingga Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023