“RUU Penyiaran Pada ini belum ada, yang beredar Pada ini adalah draf yang Bisa Jadi muncul Untuk beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya Untuk keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi Perundang-Undangan Penyiaran Pada ini masih Hingga Badan Legislasi (Baleg). Supaya, belum ada pembahasan Didalam pemerintah.
Meutya memastikan, Komisi I Wakil Rakyat membuka ruang seluas-luasnya Sebagai berbagai masukan Untuk Komunitas. Dia berjanji, Setelahnya menjadi revisi Perundang-Undangan, maka Berencana diumumkan Hingga publik secara resmi.
“Pertemuan internal Komisi I Wakil Rakyat Ke tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 Wakil Rakyat mempelajari kembali masukan-masukan Untuk Komunitas,” ujarnya.
Hingga sisi lain, Meutya kembali menegaskan, tidak ada dan tidak pernah ada semangat atau niatan Untuk komisinya Sebagai mengecilkan peran Pers.
“Hubungan Pada ini Didalam mitra Komisi 1 Wakil Rakyat yaitu Dewan Pers Dari Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk Untuk lahirnya Publisher Rights. Komisi I Wakil Rakyat Memahami keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua Komisi I Wakil Rakyat Tegaskan Revisi Perundang-Undangan Penyiaran Belum Ada